Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Serang hadir sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi. Dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta dalam satu lokasi, MPP Kabupaten Serang siap melayani Anda dengan profesionalisme dan kenyamanan. Kami berusaha menghadirkan pengalaman pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
Kualitas pelayanan publik yang rendah kerap dikritik karena prosedur berbelit, SDM kurang profesional, serta ketidakpastian waktu dan biaya, menyebabkan tingginya biaya ekonomi. Reformasi pelayanan pun diperlukan, dimulai dari Generasi Pelayanan Publik Terpadu, lalu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) yang lebih progresif dengan mengintegrasikan layanan pemerintah, BUMD, dan swasta.
Definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.